Tata Kelola Perusahaan atau Corporate Governance (selanjutnya disebut sebagai CG) merupakan suatu sistem rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. CG dilakukan dengan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan.

Komitmen PHEI dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dituangkan dalam visi, misi dan nilai inti perusahaan yang mengedepankan tata kelola perusahaan dilakukan dengan Objektif, Independen, Kredibel, Transparan.

Penerapan GCG tentu saja memiliki dampak positif bagi keberlangsungan PHEI. Penerapan GCG juga membantu PHEI dalam menjaga objektivitas, kredibilitas, independensi, transparansi dan akuntabilitas.

Penerapan GCG di PHEI ditujukan sebagai:

1. Pedoman dan panduan bagi Komisaris dalam melaksanakan pengawasan dan pemberian saran dan masukan kepada Direksi dalam mengelola Perusahaan.
2. Pedoman dan Panduan bagi Direksi dalam melaksanakan kewajibannya mengelola Perusahaan dengan berpegang pada Anggaran Dasar, etika bisnis, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta nilai moralitas.
3. Sebagai pedoman bagi jajaran manajemen dan karyawan PHEI dalam melaksanakan kegiatan maupun tugasnya sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip GCG

Pilar Penerapan GCG di PHEI

1. Pemeliharaan Kode Etik dan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
 

Kode Etik dan Pedoman Tata Kelola merupakan panduan pelaksanaan GCG di PHEI. PHEI secara berkala melakukan review atas Kode Etik dan Pedoman Tata Kelola yang dimiliki. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerapan GCG di PHEI.

2. Penerapan Whistleblowing System
 

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme pengendalian internal dalam rangka upaya pencegahan atas penyimpangan tindakan pelanggaran dan/atau dugaan pelanggaran yang terjadi pada kegiatan dan lingkungan PHEI. Penerapan WBS ditujukan untuk meningkatkan praktik GCG di PHEI.

3. Sertifikasi Pihak Ketiga
 

Sertifikasi dari Pihak Ketiga dilakukan melalui independent assessment yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki akreditasi dalam melakukan penilaian independen. Hal ini dilakukan guna mengukur pelaksanaan aktivitas PHEI dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai Lembaga Penilaian Harga Efek secara independen.

4. Satuan Pemeriksa Internal
 

Satuan Pemeriksa Internal merupakan pilar penting dalam penerapan prinsip dan praktik GCG di PHEI. Satuan Pemeriksa Internal bekerja secara independen guna melakukan pengawasan, penilaian dan pemeriksaan atas pelaksanaan GCG di PHEI.

Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana dan mekanisme yang disediakan PHEI bagi pihak internal PHEI dan pemegang kepentingan PHEI (pelanggan, mitra kerja dan pemegang kepentingan lainnya) untuk menyampaikan laporan atas indikasi penyuapan, kecurangan, pelanggaran atas peraturan dan kode etik, benturan kepentingan, pelecehan seksual, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan, dan aktivitas illegal lainnya yang dilakukan baik oleh internal PHEI maupun eksternal PHEI yang berkenaan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PHEI.

Penyediaan sarana PHEI-WBS merupakan salah satu upaya PHEI dalam implementasi Good Corporate Governance dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara konsisten dan berkelanjutan, serta menjadi upaya dalam rangka melakukan pencegahaan penyuapan serta pelanggaran dan deteksi dini atas potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Pelapor dapat melaporkan indikasi pelanggaran atau pelanggaran kepada PHEI melalui surat elektronik (email) dengan tautan berikut: LAPOR.

Laporan juga dapat disampaikan kepada PHEI melalui saluran berikut:

Surat tertutup dengan amplop yang diberi tanda “RAHASIA”, dengan ditujukan kepada:
 
PT Penilai Harga Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai GF
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
UP : Kepala SPI/Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
Email, melalui alamat: fkap@phei.co.id

PHEI memberikan perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan atas kasus yang dilaporkan. PHEI juga menjamin kerahasiaan atas seluruh isi laporan yang diadukan termasuk identitas Pelapor.

(link) LAPOR

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Berkenaan dengan pemberlakuan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 di lingkungan PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI), kami mengimbau dan mengajak para pengguna produk dan layanan PHEI serta mitra kerja PHEI untuk turut mendukung komitmen PHEI dalam menerapkan anti penyuapan dan menjalankan usaha dengan integritas tinggi serta melalui penerapan prinsip 4 NOs, yaitu:

1. No Bribery, tidak boleh terlibat aktivitas suap-menyuap atau sejenisnya;
2. No Kickback, tidak boleh ada uang terima kasih atau sejenisnya;
3. No Gift, tidak boleh ada pemberian hadiah-hadiah yang tidak patut;
4. No Luxurious Hospitality, tidak boleh ada jamuan yang bermewah-mewah.

Sejalan dengan penerapan SMAP di PHEI, kami juga mengajak seluruh pengguna produk dan layanan PHEI, mitra kerja PHEI serta seluruh stakeholder PHEI untuk bersama-sama melakukan mekanisme pengawasan dengan melaporkan kepada kami apabila Bapak/Ibu menemukan atau mengetahui adanya indikasi penyuapan atau pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan PHEI. Pelaporan dapat disampaikan kepada saluran resmi Whistleblowing System (WBS) PHEI melalui surat elektronik (email) dengan tautan berikut: LAPOR

(link) LAPOR

Kebijakan Anti Penyuapan PHEI

Sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), PHEI berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan tata kelola yang diterapkan secara konsisten. Dalam rangka untuk menjaga dan memastikan penerapan GCG dilakukan dengan baik, PHEI melakukan sertifikasi sebagai berikut:

1. Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
 

PHEI memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 pada tahun 2016 dalam bidang penyediaan produk dan jasa penilaian dan penetapan harga pasar wajar efek (provision of bond pricing). Pelaksanaan assessment sertifikasi ini dilakukan oleh Llyod Register, penyedia layanan penilaian independen terkemuka di dunia. Selanjutnya pada tahun 2018, PHEI memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 dalam bidang yang sama dan sertifikasi ini telah diperbarui pada tahun 2022.

 

Lloyd

 

Certificate Number : 10465010

2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001
 

PHEI memperoleh sertifikasi Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2023 dalam bidang penyediaan produk dan jasa penilaian dan penetapan harga pasar wajar efek (provision of bond pricing). Pelaksanaan assessment sertifikasi ini dilakukan oleh British Standards Institution Group Indonesia (BSI) yang merupakan salah satu dari 11 lembaga sertifikasi SMAP yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional.

 

SMAP

 

Certificate Number : IABMS 788108

Satuan Pemeriksa Internal merupakan organ Pendukung pelaksanaan GCG yang membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan PHEI dalam setiap aktivitasnya sejalan dengan peraturan perundang- undangan, serta prosedur operasi standar dan kode etik Perseroan dan pedoman GCG. Satuan Pemeriksa Internal juga memastikan bahwa sistem pengendalian internal di PHEI diterapkan secara memadai, efisien dan efektif.

Satuan Pemeriksa Internal memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain :

1. Menyusun rencana pemeriksaan tahunan untuk memastikan penggunaan metodologi pemeriksaan yang akan digunakan memenuhi aspek peraturan, Good Corporate Governance, prinsip pengendalian risiko, kepatuhan operasional
2. Melakukan pemeriksaan, evaluasi kegiatan pemeriksaaan yang telah dilaksanakan dan memastikan Auditee melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan
3. Melakukan evaluasi internal dan perbaikan yang diperlukan terhadap proses pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilaksanakan.
4. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aktivitas Perseroan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan, prosedur, kode etik serta pedoman GCG.
5. Memastikan pelaksanaan Whistle-Blowing System dilakukan secara efektif, efisien dan rahasia.