Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana dan mekanisme yang disediakan PHEI bagi pihak internal PHEI dan pemegang kepentingan PHEI (pelanggan, mitra kerja dan pemegang kepentingan lainnya) untuk menyampaikan laporan atas indikasi penyuapan, kecurangan, pelanggaran atas peraturan dan kode etik, benturan kepentingan, pelecehan seksual, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan, dan aktivitas illegal lainnya yang dilakukan baik oleh internal PHEI maupun eksternal PHEI yang berkenaan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PHEI.
Penyediaan sarana PHEI-WBS merupakan salah satu upaya PHEI dalam implementasi Good Corporate Governance dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara konsisten dan berkelanjutan, serta menjadi upaya dalam rangka melakukan pencegahaan penyuapan serta pelanggaran dan deteksi dini atas potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Pelapor dapat melaporkan indikasi pelanggaran atau pelanggaran kepada PHEI melalui surat elektronik (email) dengan tautan berikut: LAPOR.
Laporan juga dapat disampaikan kepada PHEI melalui saluran berikut:
|
• |
Surat tertutup dengan amplop yang diberi tanda “RAHASIA”, dengan ditujukan kepada:
|
|
|
PT Penilai Harga Efek Indonesia
|
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai GF
|
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
|
UP : Kepala SPI/Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
|
|
|
|
• |
Email, melalui alamat: fkap@phei.co.id
|
PHEI memberikan perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan atas kasus yang dilaporkan. PHEI juga menjamin kerahasiaan atas seluruh isi laporan yang diadukan termasuk identitas Pelapor.
|