Peresmian PHEI sebagai LPHE, 2009.
|
|
PT Penilai Harga Efek Indonesia adalah Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) yang didirikan berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
PHEI memiliki peran dan fungsi melakukan penilaian dan penetapan atas harga pasar wajar efek bersifat utang di Indonesia secara harian. Data harga pasar wajar atas efek bersifat utang yang diterbitkan oleh PHEI digunakan oleh industri keuangan sebagai acuan transaksi efek bersifat utang, penilaian aset, acuan lelang surat utang negara, acuan dalam kegiatan audit, serta acuan dalam penilaian kinerja portofolio.
PHEI memiliki keyakinan bahwa ketersediaan harga pasar wajar merupakan pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan pasar efek bersifat utang dan Sukuk di Indonesia. Dengan melakukan perhitungan harga pasar wajar, PHEI membuka jalan untuk mendukung revitalisasi pasar dan meningkatkan likuiditas di pasar sekunder.
|